S.O.P

SOP Singkat Perpustakaan Kota Banjarbaru

Tujuan:
Untuk memberikan layanan yang efisien dan berkualitas kepada pengunjung, serta memastikan pengelolaan operasional perpustakaan berjalan dengan baik.

Ruang Lingkup:
SOP ini berlaku untuk semua layanan dan kegiatan operasional di Perpustakaan Kota Banjarbaru, termasuk peminjaman, pengembalian buku, penggunaan fasilitas, dan kegiatan literasi.


Prosedur Operasional:

  1. Layanan Peminjaman Buku:
    • Pengunjung harus terdaftar sebagai anggota perpustakaan.
    • Petugas melakukan pencatatan peminjaman buku dalam sistem, mencatat judul dan durasi peminjaman (maksimal 14 hari).
    • Buku yang dipinjam harus dikembalikan tepat waktu. Jika terlambat, pengunjung akan dikenakan denda sesuai dengan ketentuan.
  2. Layanan Pengembalian Buku:
    • Buku yang dikembalikan diperiksa oleh petugas untuk memastikan kondisi fisiknya baik.
    • Buku yang terlambat dikembalikan akan dikenakan denda sesuai dengan aturan yang berlaku.
    • Pengunjung yang kehilangan atau merusak buku akan diminta untuk mengganti buku dengan yang sama atau sesuai dengan harga buku tersebut.
  3. Layanan Fasilitas Komputer dan Internet:
    • Pengunjung dapat menggunakan komputer dan fasilitas internet secara gratis untuk mencari informasi, membaca e-book, atau menyelesaikan tugas.
    • Penggunaan komputer dibatasi untuk setiap pengguna selama 1 jam, dan dapat diperpanjang jika tidak ada antrian.
  4. Program Literasi dan Kegiatan Edukasi:
    • Program literasi dan kegiatan edukasi seperti pelatihan, diskusi buku, dan lomba diadakan secara berkala.
    • Pendaftaran untuk kegiatan tersebut dapat dilakukan melalui sistem online atau langsung di meja layanan.
  5. Pengelolaan Koleksi Buku:
    • Buku yang rusak atau usang akan diperbaiki atau diganti sesuai dengan kebijakan perpustakaan.
    • Buku baru diperoleh melalui pengadaan atau donasi dan kemudian dimasukkan dalam katalog sistem.

Jam Operasional:
Perpustakaan Kota Banjarbaru buka setiap hari kerja dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.

Penutupan:
Semua transaksi dan kegiatan harus diselesaikan sebelum jam tutup. Perpustakaan akan memastikan area ruang baca dan fasilitas lain bersih dan tertib pada saat penutupan.

Tanggung Jawab:

  • Kepala Perpustakaan: Bertanggung jawab atas keseluruhan operasional dan manajemen layanan.
  • Petugas Perpustakaan: Bertanggung jawab untuk memberikan layanan kepada pengunjung, peminjaman buku, dan mendukung kegiatan literasi.

SOP ini dirancang untuk memastikan Perpustakaan Kota Banjarbaru dapat memberikan pelayanan yang optimal dan mendukung pengembangan literasi masyarakat secara efektif.